JAKARTA, KOMPAS.com - Ditetapkannya Firza Husein sebagai tersangka kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp bisa berdampak terhadap kemungkinan ditetapkannya model foto telanjang sebagai tersangka dengan kasus serupa. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan warga untuk melapor ke polisi jika menemukan foto telanjang di media sosial. Kasus itu lebih dikenal sebagai kasus "baladacintarizieq". Menurut Argo, kasus pornografi seperti yang menjerat Firza ini tidak harus didahului dari adanya laporan (delik aduan). Oleh karena itu, menurut dia, tanpa adanya laporan pun, polisi bisa menjerat model-model foto telanjang yang mengunggah foto-foto panasnya di medsos.
Source: Kompas May 16, 2017 23:24 UTC