REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh tim Kejaksaan Agung. Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun menyampaikan agar menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang berlaku sehingga dapat segera mengikuti proses persidangan. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad menyatakan berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok dinyatakan telah lengkap. Berkas perkara tersebut dinyatakan telah memenuhi baik aspek formil dan materiil. Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama pada Rabu (16/11).
Source: Republika November 30, 2016 05:20 UTC