JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya menyatakan berkas perkara mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung lengkap. "Pelimpahan dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan didampingi JPU dari Kejagung RI dan Kejati Surabaya," ujar Martinus, Jumat (28/7/2017). (Baca: Sebut PDI-P Berisi Kader PKI, Alfian Tanjung Diperiksa Polda Metro Jaya)Alfian dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya untuk dibawa ke Surabaya pada Rabu dini hari. Berkas Alfian dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak karena tindak pidana terjadi di Surabaya. Di samping itu, Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.
Source: Kompas July 28, 2017 03:48 UTC