JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara tiga anggota Saracen dalam kasus penyebaran ujaran kebencian dan konten SARA sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, untuk saat ini, pihaknya belum akan menetapkan tersangka baru. "Tersangka baru, sampai saat ini kita belum sampai ke sana," ujar Fadil di kompleks PTIK, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Dalam kasus ini, empat anggota Saracen, Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faisal Tonong, Jasriadi, dan Mohammad Abdullah Harsono, ditangkap secara terpisah karena menyebar konten ujaran kebencian dan berbau SARA. Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
Source: Kompas October 17, 2017 07:41 UTC