JawaPos.com - Polisi menangkap Sri Rahayu Ningsih, anggota kelompok Saracen, karena diduga melakukan ujaran kebencian dan konten SARA. "Dia (Sri Rahayu Ningsih) lebih awal ditangkap. Pihak kepolisian menangkap Sri di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (5/8) lalu. Sebelumnya diketahui, Satgas Patroli Siber telah melakukan penangkapan di Desa Cipendawa, Cianjur, terhadap pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita (32). Modus yang dilakukan Sri Rahayu yakni mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melakui akun Facebook miliknya dengan berbagai konten.
Source: Jawa Pos September 14, 2017 22:41 UTC