REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan berkas tujuh tersangka perkara vaksin palsu dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah lengkap atau P21. Menurut Agung, saat ini tujuh tersangka tersebut sedang menjalani proses persidangan terkait tindak pidana pembuatan dan pendistribusian vaksin palsu. "Ketujuh orang ini perannya sebagai pembuat dan distributor vaksin palsu," katanya. Dari kasus TPPU vaksin palsu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti milik para tersangka. Agung mengatakan, dari 24 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembuatan dan pendistribusian vaksin palsu, penyidik menerapkan pasal tambahan yakni Pasal TPPU terhadap tujuh tersangka.
Source: Republika March 10, 2017 07:41 UTC