Hal itu terjadi kepada Andreas Sadiman, 67, kemarin (5/10) di RS swasta di kawasan Surabaya Selatan. Akhirnya, pasien tersebut mengadu ke Dinas Kesehatan Surabaya untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar pasien yang harus mendapat tindakan hemodialisis. Misalnya, RSUD dr Mohammad Soewandhie sebagai rumah sakit daerah sudah bisa menggunakan SKM untuk berobat pasien Namun, RS swasta belum bisa. Seharusnya, lanjut Reni, SKM yang dikeluarkan kelurahan itu bisa berfungsi untuk menggantikan JKN-KIS PBI yang nonaktif di mana pun mau dipergunakan. Di sisi lain,BPJS Kesehatan KCU Surabaya menyatakan, penonaktifan JKN-KIS PBI masih akan dilakukan hingga November.
Source: Jawa Pos October 06, 2019 09:11 UTC