TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan memediasi perselisihan bisnis antara PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (pemegang lisensi Alfamart) dan beberapa investor pembeli hak usaha waralaba. Dalam proses mediasi ini, kemendag pun sempat menegur Alfamart agar memperhatikan kewajiban mereka kepada pembeli waralaba dalam perjanjian, seperti pembinaan dan pelatihan. Mediasi pun akhirnya dilakukan antara Ihlen dan Alfamart, bersama Nina Mora dan tim. Sehingga, kata Nina, Ihlen ingin membawa masalah ini ke pengadilan. Proses mediasi di Kantor Kemendag ini juga disampaikan Alfamart dalam laporannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 Juni 2021.
Source: Koran Tempo August 03, 2021 06:22 UTC