JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (23/2/2018). Meski telah berstatus tahanan, calon gubernur Lampung itu masih menyempatkan diri berkampanye. Hal itu dilakukan Mustafa saat baru turun dari mobil tahanan KPK. Mereka diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto. Terhitung sejak 16 Februari 2018 dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Mustafa di Rumah Tahanan KPK.
Source: Kompas February 23, 2018 05:22 UTC