Sebelumnya, sejumlah akademisi pun meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Akademisi Universitas Trisakti ini menyebut, kinerja KPK yang selama ini dipercaya publik untuk memberantas korupsi dengan sendirinya akan mati jika UU KPK hasil revisi berlaku. Tapi juga dapat mematikan kinerja KPK, bahkan bukan tidak mungkin KPK hanya menjadi lembaga pencegahan. Oleh karenanya, Fickar sebagai akademisi lagi-lagi mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat menerbitkan Perppu untuk menganulir UU KPK hasil revisi. “Justru ironis revisi UU KPK yang melemahkan, tapi disebutkan sebagai menguatkan KPK,” tegas Fickar.
Source: Jawa Pos October 16, 2019 15:22 UTC