LPSK menyambut baik kesediaan Bharada E justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam. Menurut Susi, jika Bharada E bersedia membuka informasi mengenai pelaku lain atau justice collaborator dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J, posisinya menjadi sangat penting, dengan catatan ia bersedia memberikan informasi tersebut. Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator yang Disarankan LPSK untuk Bharada E? Dengan kesediaan tersebut, LPSK akan menilai bahwa Bharada E memiliki iktikad baik dan komitmen menjadi justice collaborator atau tidak. Karena itu, kata Susi, LPSK perlu kembali memeriksa Bharada E mengenai informasi yang dimiliki dan itikad baiknya menjadi justice collaborator.
Source: Kompas August 07, 2022 07:55 UTC