batampos – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak sepakat jika Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada disidang bersamaan dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. “Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah. Artinya kita kan mau memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dihubungi, Senin (7/11). Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Source: Jawa Pos November 07, 2022 16:25 UTC