"Hal ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat acara Penandatanganan Surat Edaran Bersama Antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa(16/5/2017). Agus Susanto mengungkapkan, sinergi tersebut merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi badan usaha untuk mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pada saat melakukan pengurusan izin usaha di BPTSP. Badan usaha baru yang dimaksud adalah badan usaha yang sedang memproses pengurusan perizinan atau badan usaha yang telah memiliki perizinan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Melalui layanan satu pintu ini, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya menawarkan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran, khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Source: Kompas May 16, 2017 12:22 UTC