Salah satu alasannya adalah karena anggapan bahwa biaya balik nama sertifikat tanah sangat mahal. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah merumuskan besaran biaya balik nama sertifikat tanah. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui PPATApabila kamu tak mau repot mengurusnya sendiri, kamu bisa meminta bantuan PPAT. Rincian Biaya LainnyaTerdapat beberapa jenis biaya lain yang harus dibayarkan dalam proses balik nama sertifikat. - Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah senilai Rp25 ribu - Rp100 ribu.
Source: Media Indonesia April 04, 2022 09:09 UTC