Catat Nih! Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran - News Summed Up

Catat Nih! Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran


METROPOLITAN.id – Surat Edaran (SE) tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriyah bakal segera diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dikutip dari JawaPos.com, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan diketahui tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurutnya, perusahaan harus membayar full THR paling lama 7 hari sebelum Lebaran. “THR full dan tidak ada relaksasi. THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari seblm hari raya keagamaan,” ungkapnya.


Source: Jawa Pos April 04, 2022 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */