Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Nunukan Kamis siang. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nunukan meminta penyidik kepolisian mengubah pasal dakwaan korupsi menjadi pemerasan untuk terdakwa kasus OTT Pungli di Pelabuhan Tunon Taka Nununukan. Selain itu, perubahan pasal dari pungli menjadi pemerasan berdasarkan pertimbangan biaya persidangan kasus tipikor yang harus dilaksanakan di Samarinda. Hingga saat ini, pengembangan kasus pungli di Pelabuhan Tunontaka Nunukan masih mandek. Polisi belum menetapkan tersangka lainnya meski pernah menyatakan akan kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus pungli di Pelabuhan Tunontaka Nunukan.
Source: Kompas December 14, 2017 23:03 UTC