Bila Kembali Jadikan Setnov Tersangka, KPK Bisa Diproses Hukum - News Summed Up

Bila Kembali Jadikan Setnov Tersangka, KPK Bisa Diproses Hukum


"Ya kalau bagi saya, bila memang (KPK) mau keluarin sprindik kan haknya dari mereka," kata dia ketika dikonfrimasi, Minggu (8/10). Dia yang mengaku sebagai ahli hukum pidana ini mengatakan, rencana KPK itu sebenarnya tidak bisa dilakukan. Lanjut dia menerangkan, putusan praperadilan merupakan putusan hukum terakhir dan mengikat semua pihak. Karena putusan praperadilan adalah putusan yang tidak bisa dikasasi maupun mengajukan PK (Peninjauan Kembali)"Itu kan sudah inkrah berlaku seketika dan mengikat semua pihak. Dengan demikian, KPK tidak bisa menetapkan kembali kliennya sebagai tersangka lantaran berlawanan dengan aturan hukum.


Source: Jawa Pos October 08, 2017 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */