Bisakah Petugas Dishub Memeriksa Kendaraan di Jalan Raya? - News Summed Up

Bisakah Petugas Dishub Memeriksa Kendaraan di Jalan Raya?


Kedua oknum petugas Dishub disebutkan menghentikan bus di dekat ITC Cempaka Mas dan kemudian diduga meminta uang sebesar Rp 500.000 kepada pengemudi bus, dengan ancaman bus akan dikandangkan jika tidak diberikan uang sejumlah tersebut. Daftarkan emailLantas bisakah petugas Dishub memberhentikan kendaraan dalam rangka pemeriksaan di jalan? Pasal-pasal tersebut diturunkan ke dalam PP 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran dan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Khusus untuk PPNS sendiri diatur dalam pasal 266 ayat (4) UU 22/2009 bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan oleh PPNS wajid didampingi oleh petugas Polri. Hal ini penting, karena selain wewenang yang diberikan oleh UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, petugas Polri sendiri memang memiliki wewenang dari UU Kepolisian untuk menghentikan dan memeriksa orang.


Source: Kompas September 09, 2021 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */