JawaPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi tanggapan kekecewaan mengenai pemerintah yang menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup, namun sekarang dimasukkan ke dalam kategori usaha terbuka. “Jadi saya melihat inilah salah satu buah dari disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (28/2). Ia memandang, seharusnya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat, tidak akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak. “Tapi di situlah anehnya, dimana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut,” tuturnya. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan bangsa ini telah kehilangan arah karena tidak lagi jelas apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini.
Source: Jawa Pos February 28, 2021 15:22 UTC