KOMPAS.com - Polri mulai menjalankan program virtual police atau polisi virtual yang bertugas mengawasi konten di dunia maya termasuk media sosial. Pakar Literasi Digital UGM, Novi Kurnia mengaku, kehadiran polisi virtual merupakan upaya pihak kepolisian untuk memoderasi konten-konten negatif di dunia maya terutama yang mengarah pelanggaran pidana. Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Pakar UGM: Kemampuan Bahasa Siswa MenurunDia menilai aksi moderasi konten pada pengguna media sosial merupakan langkah baik. Aspek yang dimaksud mulai dari posisi, proses, transparansi, perlindungan data diri, hak pengguna digital hingga kolaborasi moderasi konten." Lalu, dalam proses pelacakan konten perlu disesuaikan dengan platform masing-masing media sosial.
Source: Kompas February 28, 2021 15:11 UTC