Setiap lebaran ramai pembahasan mengenai boleh tidaknya menikahi sepupu. Warganet banyak mempertanyakan hukum boleh tidaknya menikahi sepupu. Namun, bolehkah menikahi sepupu? Baca juga: Ini Gejala Hepatitis Akut Misterius yang Serang Anak-anakPenjelasan MUIKetua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa menikahi sepupu diperbolehkan. "Sepupu perempuan (anak paman/bibi), baik dari bapak maupun dari ibu itu tidak termasuk muharramat minan nisa', tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi," imbuh Asrorun.
Source: Kompas May 04, 2022 16:37 UTC