JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mencabut Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz yang digunakan PT First Media (KBLV) dan PT Internux (Bolt). Sebab, per hari ini, Jumat (28/12), PT First Media (KBLV) dan PT Internux (Bolt) dinyatakan tidak lagi beroperasi. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail di jumpa pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/12). Pada kesempatan terpisah, Bolt dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com menjelaskan, pihak Bolt memastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar. Untuk informasi mengenai lokasi gerai Bolt Zone dan mekanisme lebih lanjut mengenai proses pengembalian, pelanggan dapat mengunjungi laman resmi Bolt, yakni www.bolt.id.
Source: Jawa Pos December 28, 2018 07:41 UTC