JawaPos.com - Mulai hari ini, Jumat (28/12), operator telekomunikasi PT Internux (Bolt) dan PT First Media (KBLV) berhenti beroperasi. Hal tersebut berkenaan dengan dicabutnya izin penyelenggaraan layanan berbasis Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Berkenaan dengan lambatnya upaya pencabutan IPFR 2,3 GHz tersebut, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail berdalih bahwa hal itu didasarkan pada tinjauan nasib konsumen. Bolt dan First Media Ditutup, Kominfo: Utang Tetap Harus Dibayar (bolt.id)"Kami tegas dan konsisten. Sebagai informasi, PT First Media Tbk (KBLV) yang kini sudah resmi dicabut izinnya merupakan layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3 Ghz).
Source: Jawa Pos December 28, 2018 10:07 UTC