Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor pusat BPJS, Jakarta, 23 Mei 2017. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan pendapatan iuran sebesar Rp 67,4 triliun pada tahun 2016. Tempo/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan akan menghasilkan perbaikan defisit di perusahaan yang dipimpinnya. Sehingga, awal Mei 2020, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS untuk kedua kalinya lewat Perpres 64 Tahun 2020. Kini, Perpres 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS ini kembali digugat kedua kalinya ke MA oleh KPCDI.
Source: Koran Tempo June 11, 2020 08:26 UTC