TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat realisasi restrukturisasi nasabah perusahaan pembiayaan mencapai Rp 168,7 triliun hingga 22 September 2020. "Restrukturisasi Ini adalah cerminan seberapa besar nasabah-nasabah terkontaminasi dari dampak Covid-19," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh dalam diskusi virtual, Ahad, 27 September 2020. Wimboh menuturkan realisasi restrukturisasi yang dilakukan perbankan mencapai Rp 878,5 triliun sampai 7 September 2020. Nilai realisasi restrukturisasi perbankan itu masih rendah dari potensi 102 perbankan yang mencapai Rp 1.376 triliun. Adapun untuk lembaga keuangan mikro nilai restrukturisasinya mencapai Rp 26,4 miliar dan bank wakaf mikro restrukturisasi sebesar Rp 4,5 miliar hingga Agustus 2020.
Source: Koran Tempo September 27, 2020 14:48 UTC