Ribuan nelayan menyegel salah satu pulau yang sedang dalam proses reklamasi, yakni Pulau G. TEMPO/SubektiTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan CEO PT Muara Wisesa Samudera Halim Kumala dalam penyelidikan korupsi pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta. PT Muara Wisesa Samudera merupakan pengembang reklamasi di Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Memang ada tindak lanjut dari putusan sebelumnya yang kami dalami lebih lanjut terkait dengan pembahasan suap dalam Raperda Pantai Utara tersebut," ucap Febri. Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan berdasarkan moratorium yang dikeluarkan sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 10 Mei 2016. "Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D, dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan," tutur Luhut.
Source: Koran Tempo November 15, 2017 12:01 UTC