TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Bos Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan meminta KPK mencabut pencekalan terhadap dirinya. Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan adanya pengajuan pencabutan pencekalan tersebut. Dalam perkara suap reklamasi, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka. Dua wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang, dikabarkan menyetujui pencabutan pencekalan Aguan. Kelima pemimpin KPK tak ada yang menyahut saat dimintai konfirmasi mengenai pembahasan pencabutan pencekalan Aguan tersebut.
Source: Koran Tempo August 26, 2016 11:56 UTC