Bowo Sidik Dihukum 5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut - News Summed Up

Bowo Sidik Dihukum 5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut


Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Tak hanya itu itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Bowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa KPK agar kelebihan uang terkait pengembalian uang yang disetor Bowo sebesar Rp 52,09 juta dikembalikan kepada Bowo. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Bowo tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. Menanggapi putusan ini, Jaksa KPK dan Bowo Sidik menyatakan pikir-pikir.


Source: Suara Pembaruan December 04, 2019 11:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */