Seperti diketahui, Yuli dideportasi dari Hongkong dan telah tiba di Bandara Internasional Juanda pada Senin (2/12) lalu. Pasalnya, Yuli sebelum dideportasi terlebih dahulu ditahan selama 28 hari oleh Imigrasi Hongkong di Pusat Imigrasi Castle Peak By. Baca juga: AJI Surabaya Kecam Hongkong yang Deportasi Pekerja Migran Yuli RiswatiAktivitas jurnalisme warga yang dilakukan Yuli dianggap berbahaya oleh otoritas Hongkong. Baca juga: Yuli Riswati Dideportasi, Pemerintah Indonesia Harus Beri PerlindunganKemenlu sendiri memberikan penjelasan bahwa deportasi terhadap Yuli akibat melebihi izin tinggal (overstay). Berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi Hongkong, telah diperoleh konfirmasi bahwa Yuli telah dideportasi pada Senin (2/12) dengan penerbangan dari Hongkong ke Surabaya.
Source: Jawa Pos December 04, 2019 11:03 UTC