JawaPos.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disebut-sebut akan menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk 20 hari ke depan. Baca juga: Wakabareskrim Gantikan Irjen Ferdy Sambo Jadi Kadiv Propam“Dia diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. JawaPos.com juga menghubungi pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Patra M Zen selaku pengacara istri Ferdy Sambo untuk menanyakan apakah sudah mendengar terkait penangkapan ini. Baca juga: Kapolri Resmi Copot Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv PropamSebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J. Baca juga: Polri Sebut Ferdy Sambo Diperlakukan Sama di Hadapan HukumPenyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti.
Source: Jawa Pos August 06, 2022 17:08 UTC