Namun, ironisnya pemanfaatan budidaya akuakultur yang potensinya sangat besar di Nusantara ini, hanya mampu tergarap sekitar 20 persen, selebihnya masih tertidur. Regulasi di zaman sekarang ini seperti LSM yang ekstrem kanan lingkungan, ini tidak boleh, itu tidak boleh. Mengenai penyakit udang yang dikeluhkan petambak, menurutnya hanya kurang disiplin. Ia berharap setiap kabupaten mempunyai alat uji sebelum benur (udang) itu disebarkan diketahui apakah mengandung penyakit atau tidak. Jadi, padahal pakan yang ditebarkan di tambak yang disebarkan tidak 100 persen jadi udang, ada yang jadi limbah (waste), yang mengeluarkan pencemarkan dirinya sendiri atau limbah organik.
Source: Republika December 10, 2017 08:58 UTC