Hanya saja, Cholil Nafis meminta hukumannya tak hanya sebatas dicopot sebagai reviewer program LPDP. Jangan beri lewat orang yg rasis, apalg kaum terdidik,” kata Cholil Nafis dikutip Fajar.co.id di akun Twitter-nya, Kamis (5/5/2022). Sebagai orang yang pernah menjadi pewawancara LPDP, Cholil Nafis menyebut apa yang dilakukan Budi melanggar kode etik, agama, dan Pancasila. Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan pihaknya akan mengevaluasi prof Budi Santoso Purwakartiko. Prof Nizam menyebut, Prof Budi melalui tulisan tangannya tersebut telah melanggar kode etik dan pakta integritas sebagai reviewer.
Source: Republika May 05, 2022 04:10 UTC