Bukan Dengan Pasal Hoax, Andi Arief Bisa Dipidana Melanggar UU Pemilu - News Summed Up

Bukan Dengan Pasal Hoax, Andi Arief Bisa Dipidana Melanggar UU Pemilu


JawaPos.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief telah resmi dipolisikan akibat cuitannya soal 7 kontainer surat suara sudah tercoblos. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai Andi tidak bisa dijerat dengan pasal penyebaran hoax. Menurut Fickar, dari 5 kategori hoax yang termuat dalam Undang-undang tidak satupun yang memenuhi kriteria dengan cuitan Andi Arief. Sehingga tidak bisa jika proses hukum dilakukan dengan pasal penyebaran berita bohong. "Tetapi mungkin dapat dijerat dengan Undang-undang Pemilu yang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang mengganggu ketertiban tahapan Pemilu," pungkasnya.


Source: Jawa Pos January 04, 2019 08:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */