Pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkapkan, terdapat seorang pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar kepada kliennya. Ia hanya menyebut, pihak swasta itu merasa miris melihat kliennya yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun. "Pihak swasta yang merasa miris melihat Irwan didakwa terima uang dan melakukan pencucian uang, padahal dia diminta bantuan oleh sahabatnya," ucap Maqdir. Irwan merupakan pengusaha yang terseret dalam kasus korupsi BTS bersama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, serta enam tersangka lainnya. Irwan didakwa ikut merugikan negara sebanyak Rp 8 triliun dalam kasus korupsi pembangunan menara tersebut.
Source: Jawa Pos July 05, 2023 08:06 UTC