Bukti yang diajukan harus membuat hakim MK percaya bahwa memang ada kecurangan dalam proses pemilu. Dalam sengketa pilpres kali ini, pembuktiannya secara matematis harus mencapai 50 persen plus 1 atau minimal 8.478.562 suara. Sementara itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Andre Rosiade memastikan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat dalam sengketa di MK. Dalam sengketa pilpres kali ini, lanjut Ade, TKN berposisi sebagai pihak terkait. “Kami juga mengidentifikasi hal-hal mana yang akan dijadikan permohonan dalam sengketa pilpres oleh kubu 02,” lanjut Ade.
Source: Jawa Pos May 26, 2019 03:22 UTC