JawaPos.com – Terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani menghirup udara bebas dengan program cuti bersyarat dari Lapas Gunung Sindur pada Kamis (2/1) hari ini. Buni Yani bisa mendapatkan cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dengan maksimal enam bulan mendapatkan cuti bersyarat. Sehingga, total Buni Yani menghuni penjara hanya selama 11 bulan. SK Bebas BersyaratBuni Yani bebas setelah memperoleh surat keputusan (SK) cuti bersyarat. “Buni Yani diantar dan dikawal oleh petugas Lapas menuju ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat,” ujar Sopiana.
Source: Jawa Pos January 02, 2020 12:01 UTC