Buntut OTT KPK, Kejagung Berhentikan Sementara Kajari, Kasi Intel, Kasi Datun HSU - News Summed Up

Buntut OTT KPK, Kejagung Berhentikan Sementara Kajari, Kasi Intel, Kasi Datun HSU


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) berhentikan sementara Kepala Kejari (Kajari), Kasi Intel, dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Ahad (21/12/2025). Terkait Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang masih dalam pencarian, Anang memastikan bahwa Kejaksaan akan membantu KPK dalam pencarian jaksa itu. Kita mendukung, dan silakan KPK yang menangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Anang kepada Republika, Ahad (21/12/2025).


Source: Republika December 21, 2025 13:08 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */