ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak ATEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-undang atau UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020. Berdasarkan undang-undang yang baru, besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah. Besaran pesangon ini lebih kecil dari jumlah yang dibahas pemerintah dan DPR pada rapat 3 Oktober lalu. Hanya, skemanya diubah dari yang semula dibayar penuh oleh perusahaan menjadi 23 kali dibayar perusahaan dan sembilan kali dibayar pemerintah. Berikut bunyi lengkap Pasal 156 tentang pesangon di UU Cipta Kerja.
Source: Koran Tempo October 05, 2020 23:03 UTC