Mereka menuntut Bupati Banyumas, Achmad Husein agar bertindak tegas melarang moda transportasi online beroperasi di Banyumas. Dalam aksinya, para pengemudi angkutan konvensional ini juga membawa berbagai atribut berisi tulisan bernada penolakan terhadap jasa angkutan online. Sebelumnya, Bupati Banyumas memang pernah mengeluarkan surat edaran pelarangan angkutan online berplat hitam. “Kami ingin bupati tegas, buat dasar hukum yang jelas soal angkutan online, bisa Perda (Peraturan Daerah) atau Perbup (Peraturan Bupati),” ujarnya. (Baca juga: Pengunjuk Rasa Surati Gubernur Aceh Tolak Angkutan Online)Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyumas, Achmad Husien menganggap aspirasi para pengemudi angkutan konvensional sulit untuk direalisasikan.
Source: Kompas October 17, 2017 11:37 UTC