JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tersangka Bupati Mojokerto periode 2010 - 2015 dan periode 2016 - 2021, Mustofa Kamal Pasa. Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHPSelain dijerat kasus suap, Bupati Mojokerto juga tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Mereka, diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. "Diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Atas perbuatannya, MKP dan ZAB disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 200110. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Source: Jawa Pos April 30, 2018 12:11 UTC