JawaPos.com – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri yang diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik belakangan mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. ’’Karena itu, memperkuat desa merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda dalam upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah,’’ katanya. Seperti pernah diberitakan, DPRD Gresik tengah mengajukan dua raperda hak inisiatif. Selain raperda tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri tersebut, ada raperda tentang pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai yang diusulkan komisi III. Dia mengatakan, pihaknya siap untuk ikut memberikan masukan sesuai maksud dan tujuan raperda tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri.
Source: Jawa Pos December 19, 2020 14:03 UTC