Bupati Mukomuka, Provinsi Bengkulu, Sapuan tengah memperjuangkan belasan eks napi kasus korupsi untuk bisa diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN) lantaran mereka telah selesai menjalani hukuman. (Sumber: CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto KurniawanMUKOMUKO, KOMPAS.TV - Keinginan Bupati Mukomuka, Provinsi Bengkulu, Sapuan, ini tengah memperjuangkan setidaknya 17 orang mantan narapidana (napi) kasus korupsi untuk kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kendati demikian, lanjut Sapuan, mereka yang mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN yakni yang masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun. Terkait dengan usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi, tambah dia, masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham. Adapun diketahui, sebanyak 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.
Source: Kompas August 19, 2022 23:44 UTC