UU Ciptaker hampir seluruhnya meruigikan buruhREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah diundangkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja per tanggal 2 November, maka omnibus law UU Cipta Kerja sudah resmi berlaku. Menurut kajian dan analisa yang dilakukan KSPI secara cepat setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Penggunaan frasa “dapat” dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Apalagi ditambah dengan dihilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003. Outsourcing Seumur HidupUU No 11 Tahun 2020 mengapus Pasal 64 dan 65 UU No 13 Tahun 2003.
Source: Republika November 06, 2020 03:00 UTC