TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani angkat bicara merespons tuntutan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen oleh kalangan buruh. Artinya data yang di lapangan masih sangat mungkin lebih besar daripada itu,” ujar Ajib dalam siaran Market Review di IDX Channel, Rabu, 9 November 2022. Sebab, bila mengacu Undang-undang Cipta Kerja, formulasi kenaikan upah didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Baca: Gelombang PHK, BPS Catat Industri Tekstil Kehilangan 50 Ribu Pekerja“Kalau kita asumsikan inflasi tumbuh 4 persen, maka sebenarnya paling rasional untuk menaikkan upah di tahun 2023 nanti adalah di kisaran 8 sampai 9 persen,” kata Ajib. Agustus naik 25 basis poin, September naik 50 basis poin, dan Oktober kembali naik 50 basis poin,” ujar Ajib.
Source: Koran Tempo November 10, 2022 08:08 UTC