Jakarta - Aliansi 35 organisasi buruh yang tergabung dalam "Gerakan Buruh untuk Rakyat" meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day 2018) di Jakarta, Selasa (1/5). Aliansi gerakan buruh itu berpendapat bahwa pencabutan PP No 78/2015 merupakan langkah awal menciptakan sistem pengupahan nasional yang berkeadilan. Setidaknya ada sembilan tuntutan yang diajukan "Gerakan Buruh untuk Rakyat" dalam aksi unjuk rasa bertema "Bangun Politik Alternatif wujudkan Indonesia Berkeadilan". Selain itu, kami meminta pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap pelaut asal Indonesia, buruh migran, dan pekerja rumah tangga. Organisasi buruh yang tergabung dalam aliansi, diantaranya Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM), FKI, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Jarkom SP Perbankan, Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), SP Jhonnson, KSN, dan PPI.
Source: Suara Pembaruan May 01, 2018 02:03 UTC