Menyusul pembatalan haji tersebut, Kemenag memastikan bahwa calon jamaah haji (CJH) berhak mengambil setoran lunas biaya haji yang sudah diserahkan pada 2020. Skema penarikan uang pelunasan biaya haji itu diawali dengan pengajuan surat permohonan ke kepala kantor Kemenag kabupaten/kota. Jika dinyatakan valid dan sah, dilanjutkan input permohonan penarikan setoran pelunasan di sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat) Kemenag. Pada tahap akhir, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang memegang uang jamaah haji akan mencairkan uang pelunasan melalui bank penerima setoran tempat CJH membayar pelunasan. Ramadan mengatakan, seluruh tahapan penarikan uang setoran pelunasan haji diperkirakan memakan waktu sembilan hari kerja.
Source: Jawa Pos June 05, 2021 03:56 UTC