Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemain Organ Diciduk Polisi - News Summed Up

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemain Organ Diciduk Polisi


JawaPos.com - Diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, seorang pemain orgen tunggal diciduk jajaran Polres Arosuka Solok. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polisi, tersangka NY,28 ditangkap di kediamannya di kawasan Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Kamis (25/1) lalu. Aksi cabul itu katanya, pertama kali dilakukan pelaku pada korban pada hari Minggu 12 November 2017 lalu di rumah kontrakan NY. "Lalu, pelaku yang dikenal sebagai pemain orgen tunggal ini kembali melakukan hubungan suami-istri di kediaman korban NRP pada Senin 11 Desember tahun 2017," terangnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 ayat 2, Jo pasal 76 D UU nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan PPP pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Source: Jawa Pos January 29, 2018 10:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */