JawaPos.com – Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan KTI, oknum satpol PP. Ini terkait pelaporan DA, 25, pemandu lagu (LC), atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum tersebut di ruangan karaoke Jalan Kalirungkut, Ruko Rungkut Megah Raya. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, oknum tersebut sedang dalam proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Seperti diberitakan, oknum Satpol PP berinisial KTI diduga memerkosa korban di ruang karaoke. Pelaporan ini atas dasar rekaman CCTV yang menunjukkan pria yang diduga KTI keluar masuk ruang tempat korban tertidur.
Source: Jawa Pos April 01, 2022 09:51 UTC