JawaPos.com – Seorang laki-laki berinisial AY, 34, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil. Akibat perbuatan buruh bangunan itu, gadis berusia 15 tahun tersebut kini berbadan dua. Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan, perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Sehingga pelapor meminta pihak Polres Inhil untuk mengusut kejadian tersebut,” ujar AKP Indra. Dia ditangkap oleh Tim Buser Polres Inhil di rumahnya Jalan Sederhana, Kecamatan Pelangiran, beberapa jam setelah laporan diterima Polres Inhil.
Source: Jawa Pos April 02, 2019 10:41 UTC