Dewi NuritaTEMPO.CO, Jakarta - Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung (MA), Ansori menilai putusan mahkamah yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Bank Likuiditas Bantuan Indonesia (BLBI), merupakan putusan yang tidak wajar. Namun, anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata. DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada 21-22 Januari 2020. Ada 6 nama calon hakim agung, 2 nama calon hakim ad hoc tipikor, dan 2 nama hakim hubungan industrial yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ini. Pada hari ini, diikuti oleh lima calon yakni; Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ansori dan Agus Yunianto, calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial Willy Farianto dan Sugiyanto, serta calon calon hakim agung kamar pidana Soesilo.
Source: Koran Tempo January 21, 2020 10:18 UTC